Menuju konten utama

Desmond Gerindra Sebut Mahkamah Agung Sarang Koruptor

Desmond menilai hakim agung sudah tidak agung lagi. Dia mengatakan ini untuk merespons penetapan tersangka dua hakim agung oleh KPK.

Desmond Gerindra Sebut Mahkamah Agung Sarang Koruptor
RAPAT KONSULTASI BPK DAN DPR Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, salah satu korban penculikan kopassus. TIRTO/TF Subarkah

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond Mahesa mengkritik keras Mahkamah Agung usai dua hakimnya terjerat kasus dugaan korupsi.

Desmond menyebut MA sudah bukan lembaga terhormat lagi yang harus diagung-agungkan. "Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Dia menjelaskan Mahkamah Agung kini sudah tidak bersikap adil lagi. Menurutnya saat ini rakyat sudah tidak bisa mendapat keadilan dari lembaga tersebut, maka pada dasarnya kini lembaga itu sudah penuh akan korupsi.

"Lihat saja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa dengan siapa. Antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan pemerintah. Antara rakyat dengan mafia tanah. Ya rakyat kan?" tuturnya.

Desmond lantas mendukung KPK yang membuktikan adanya dugaan perdagangan putusan di Mahkamah Agung. Dia pun mengatakan bahwa hakim agung yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi hanya sedang sial saja.

"Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial ya sial. Karena rakus saja kan. Saya pikir hakim agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak gini sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa hakim agung di sana bukan Mahkamah Agung lagi," tandas Desmond.

Belum ada tanggapan resmi dari MA mengenai pernyataan Desmond soal MA sarang koruptor.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR dari F-PDIP, Bambang Pacul menyebut belum berencana merombak posisi pimpinan MA kendati sudah ada dua hakim agung yang ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.

"Walah itu kan diganti kan ada persyaratan pergantiannya gitu loh. Tidak kemudian apa itu istilahnya bentar-bentar ganti, bentar-bentar ganti gitu ya, jangan!" kata Pacul di Gedung DPR RI pada Senin (14/11/2022).

Menurutnya, pihak Komisi III telah berikhtiar dengan semaksimal mungkin termasuk dalam proses seleksi aparatur pengadilan tersebut melalui mekanisme fit and proper test. Sehingga dia mengingatkan jika seseorang sudah diagung-agungkan dengan menyemat kata 'agung', maka orang itu sangat sakral.

"Ya sesungguhnya kalau sudah namanya hakim Mahkamah Agung maka itu sesuatu yang luhur, yang penuh keagungan budi, kan gitu loh," jelasnya.

Namun dia tak memungkiri bahwa hakim agung tetap mudah tersandung dengan kasus. Hal itu sebagai bentuk kekhilafan yang sifatnya manusiawi.

"Tapi kita kan enggak bisa ngomong apa namanya juga manusia iya toh. Kita juga ketika fit and proper bangsa agung-agung ini juga hati-hati gitu loh, hati-hati," jelas Pacul.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Selain Sudrajad, ada pula perangkat MA lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Mereka diduga sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kekinian, KPK telah menetapkan lagi Hakim Agung MA Gazalba Saleh (GB) sebagai tersangka. Namun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

KPK menyebut penetapan tersangka Gazalba Saleh hasil penyidikan baru. MA menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh kepada KPK.

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky